A. Jenis Narkotika
Dalam undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, disebutkan bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan dalam 3 golongan, yaitu :
I. Narkotika Golongan Satu
II. Narkotika Golongan Dua
III. Narkotika Golongan Tiga
I. Narkotika Golongan Satu :
1. Tanaman papaver Somniferum
2. Opium Mentah
3. Opium Masak seperti candu,
jicing, dan jicingko
4. Tanaman Koka
5. Daun Koka
6. Kokain Mentah
7. Kokaina
8. Tanaman Ganja
9. Tetrahydrocannabinol
10. Delta 9 tetrahydrocannabinol
11. Asetorfina
12. Acetil - alfa-metil-fentanil
13. Alfa-metilfentanil
14. Alfa-mentiltiofentanil
15. Beta-hidroksifentanil
16. Beta-hidroksi-3-metil-fentanil
17. Desmorfina
18. Etorfina
19. Heroina
20. Ketobemidona
21. 3-metilfentanil
22. 3-metiltiofentanil
23. MPPP
24. Para-fluorofentanil
25. PEPAP
26. Tiofentanil
27. BROLAMFETAMINA
28. DET
29. DMA
30. DMHP
31. DMT
33. ETISIKLIDINA
34. ETRIPTAMINA
35. KATINONA
36. (+)-LISERGIDA
37. MDMA
38. meskalina
39. METKATINONA
40. 4-metilaminoreks
41. MMDA
42. N-etil MDA
43. N-hidroksi MDA
44. paraheksil
45. PMA
46. psilosina, psilotsin
47. PSILOSIBINA
48. ROLISIKLIDINA
49. STP, DOM
50. TENAMFETAMINA
51. TENOSIKLIDINA
52. TMA
53. AMFETAMINA
54. DEKSAMFETAMINA
55. FENETILINA
56. FENMETRAZINA
57. FENSIKLIDINA
58. LEVAMFETAMINA
59. levometamfetamina
60. MEKLOKUALON
61. METAMFETAMINA
62. METAKUALON
63. ZIPEPPROL
64. Opium Obat
65. Campuran atau Sediaan
Opium Obat.
II. Narkotika Golongan Dua :
1. Alfasetilmetadol
2. Alfameprodina
3. Alfametadol
4. Alfaprodina
5. Alfentanil
6. Allilprodina
7. Anileridina
5. Alfentanil
6. Allilprodina
7. Anileridina
8. Asetilmetadol
9. Benzetidin
10. Benzilmorfina
11. Betameprodina
12. Betametadol
13. Betaprodina
14. Betasetilmetadol
15. Bezitramida
16. Dekstromoramida
17. Diampromida
18. Dietiltiambutena
19. Difenoksilat
20. Difenoksin
21. Dihidromorfina
22. Dimefheptanol
23. Dimenoksadol
24. Dimetiltiambutena
25. Dioksafetil butirat
26. Dipipanona
27. Drotebanol
28. Ekgonina
29. Etilmetiltiambutena
30. Etokseridina
31. Etonitazena
32. Furetidina
33. Hidrokodona
34. Hidroksipetidina
35. Hidromorfinol
36. Hidromorfona
37. Isometadona
38. Fenadoksona
39. Fenampromida
40. Fenazosina
41. Fenomorfan
42. Fenoperidina
43. Fentanil
44. Klonitazena
45. Kodoksima
46. Levofenasilmorfan
47. Levomoramida
48. Levometorfan
49. Levorfanol
50. Metadona
51Metadona intermediat
52. Metazosina
53. Metildesorfina
54. Metildihidromorfina
55. Metopon
56. Mirofina
57Moramida intermediat
58. Morferidina
59. Morfina-N-oksida
60. Morfin metobromida
61. Morfina
62. Nikomorfina
63. Norasimetadol
64. Norlevorfanol
65. Normetadona
66. Normorfina
67. Norpipanona
68. Oksikodona
69. Oksimorfona
70. Petidina intermediat A
71. Petidina intermediat B
72. Petidina intermediat C
73. Petidina
74. Piminodina
75. Piritramida
76. Proheptasina
77. Properidina
78. Rasemetorfan
79. Rasemoradina
80. Rasemorfan
81. Sufentanil
82. Tebaina
83. Tebakon
84. Tilidina
85. Trimeperidina
86.Garam-garam dari
Narkotika dalam golongan
tersebut di atas
.
III. Narkotika Golongan Tiga :
1. Asetildihidrokodeina
2. Dekstropropoksifena
3. Dihidrokodeina
4. Etilmorfina
5. Kodeina
6. Nikodikodina
7. Nikokodina
8. Norkodeina
9. Polkodina
10. Propiram
11. Buprenorfina
12. Campuran atau sediaan difenoksin dengan bahan lain bukan
narkotika
13. Campuran atau sediaan difenoksilat dengan bahan lain bukan
narkotika.
Dari gambaran Narkotika dalam Undang-Undang Tentang Narkotika No.35 Tahun 2009 ini juga menyebut Prekursor Narkotika. Prekursor Narkotika Adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika.
Ø GOLONGAN DAN JENIS PREKURSOR
TABEL I
1. Acetic Anhydride
2. N-Acetylanthranilic Acid
3. Ephedrine
4. Ergometrine
5. Ergotamine
6. Isosafrole
7. Lyrsegic Acid
8. 3,4-Methylenedioxyphenyl
9. Norephedrine
10. 1-Phenyl-2-Propanone
11. Piperonal
12. Potassium Permanganat
13. Pseudoephedrine
14. Safrole
TABEL II
1. Acetone
2. Anthrallinic Acid
3. Ethyl Ether
4. Hydrochloric Acid
5. Methyl Ethyl Ketone
6. Phenylacetic Acid
7. Piperidine
8. Sulphuric Acid
9. Toluene
B. Penyalahgunaan Narkotika
Dari dampaknya, narkotika bisa dibedakan menjadi tiga:
1. Depresan, yaitu menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktifitas fungsional tubuh sehingga pemakai merasa tenang, bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tak sadarkan diri. Bila kelebihan dosis bisa mengakibatkan kematian. Jenis narkoba depresan antara lain opioda, dan berbagai turunannya seperti morphin dan heroin. Contoh yang populer sekarang adalah Putaw.
2. Stimulan, merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan serta kesadaran. Jenis stimulan: Kafein, Kokain, Amphetamin. Contoh yang sekarang sering dipakai adalah Shabu dan Ekstasi.
3. Halusinogen, dampak utamanya adalah mengubah daya persepsi atau mengakibatkan halusinasi. Halusinogen kebanyakan berasal dari tanaman seperti mescaline dari kaktus dan psilocybin dari jamur-jamuran. Selain itu ada juga yang diramu di laboratorium seperti LSD. Yang paling banyak dipakai adalah marijuana atau ganja. Kebanyakan zat dalam narkotika sebenarnya digunakan untuk pengobatan dan penelitian. Tetapi karena berbagai alasan - mulai dari keinginan untuk coba-coba, ikut trend/ gaya, lambang status sosial, ingin melupakan persoalan, dll. - maka narkotika kemudian disalahgunakan. Penggunaan terus menerus dan berlanjut akan menyebabkan ketergantungan atau dependensi atau kecanduan.
Tingkatan penyalahgunaan biasanya sebagai berikut:
1. Coba-coba
2. Senang-senang
3. Menggunakan pada saat atau keadaan tertentu
3. Menggunakan pada saat atau keadaan tertentu
4. Penyalahgunaan
5. Ketergantungan
C. Dampak penyalahgunaan Narkotika
Bila narkotika digunakan secara terus menerus atau melebihi takaran yang telah ditentukan akan mengakibatkan ketergantungan. Ketergantungan atau kecanduan inilah yang akan mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan pada sistem syaraf pusat (SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati dan ginjal.
Dampak penyalahgunaan narkotika pada seseorang sangat tergantung pada jenis narkotika yang dipakai, kepribadian pemakai dan situasi atau kondisi pemakai. Secara umum, dampak kecanduan narkotika dapat terlihat pada fisik, psikis maupun sosial seseorang.
Dampak Fisik:
1. Gangguan pada system syaraf (neurologis) seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi
2. Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti: infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah
3. Gangguan pada kulit (dermatologis) seperti: penanahan (abses), alergi, eksim
4. Gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti: penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan jaringan paru-paru
5. Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murusmurus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur
5. Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murusmurus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur
6. Dampak terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan pada endokrin, seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual
7. Dampak terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid)
8. Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara
bergantian, resikonya adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini belum ada obatnya
9. Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi Over Dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian
Dampak Psikis:
1. Malas belajar, ceroboh, sering tegang dan gelisah
2. Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga
3. Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal
4. Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan
5. Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri
Dampak Sosial:
1. Gangguan mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan
2. Merepotkan dan menjadi beban keluarga
3. Pendidikan menjadi terganggu, masa depan suram
Dampak fisik, psikis dan sosial berhubungan erat. Ketergantungan fisik akan mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa (sakaw) bila terjadi putus obat (tidak mengkonsumsi obat pada waktunya) dan dorongan psikologis berupa keinginan sangat kuat untuk mengkonsumsi (bahasa gaulnya sugest). Gejala fisik dan psikologis ini juga berkaitan dengan gejala sosial seperti dorongan untuk membohongi orang tua/teman, mencuri, pemarah, manipulatif, dll.
D. Pelajar Target Bandar Narkotika
Masa remaja termasuk pelajar, merupakan suatu fase perubahan dari masa anak-anak menjadi dewasa. Perubahan seseorang dalam masa anak-anak dan remaja akan membentuk karakter dan perilaku di masa dewasa. Karena itulah bila masa anak-anak dan remaja sudah rusak karena narkotika, maka suram atau bahkan hancurlah masa depannya.
Pada masa remaja, keinginan untuk mencoba-coba, mengikuti trend dan gaya hidup, serta bersenang-senang besar sekali. Walaupun semua kecenderungan itu wajarwajar saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan pelajar untuk terdorong menyalahgunakan narkotika. Ini yang
mendorong para bandar narkotika membidik para pelajar untuk menjadi target pemasarannya. Data menunjukkan bahwa jumlah pengguna narkotika yang paling banyak adalah kelompok usia remaja.
Masalah menjadi lebih gawat lagi bila karena penggunaan narkotika, para pelajar atau remaja tertular dan menularkan HIV/AIDS di kalangan mereka. Hal ini telah terbukti dari pemakaian narkotika melalui jarum suntik secara bergantian. Jika masalah ini tidak kita cegah,
bangsa kita akan kehilangan remaja yang sangat banyak akibat penyalahgunaan narkotika dan merebaknya penyakit yang mematikan yakni HIV/AIDS, dan hingga kini belum ditemukan obatnya. Kehilangan remaja sama dengan kehilangan sumber daya manusia bagi bangsa.
Komentar
Posting Komentar